Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Effendi Simbolon dari keanggotaan partai. Pemecatan ini disebabkan oleh pelanggaran kode etik dan disiplin, terutama setelah ia mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang merupakan calon kepala daerah DKI Jakarta yang tidak didukung oleh partai.
Latar Belakang Pemecatan
- Effendi Simbolon dipecat karena dinilai tidak mengindahkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
- Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, mengonfirmasi pemecatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan Effendi merupakan pembangkangan terhadap keputusan dan garis kebijakan partai.
Surat Keputusan Pemecatan
- Pemecatan Effendi Simbolon tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1648/KPTS/DPP/XI/2024.
- Dalam surat tersebut, DPP PDIP menegaskan bahwa sikap Effendi merupakan pelanggaran berat yang melanggar kode etik dan disiplin partai.
Larangan dan Tanggung Jawab
- DPP PDIP melarang Effendi Simbolon untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP.
- Surat keputusan pemecatan ini akan dipertanggungjawabkan dalam kongres partai yang akan datang.
Pemecatan Effendi Simbolon menandai langkah tegas PDIP dalam menegakkan disiplin dan kode etik partai. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota partai lainnya untuk tetap berpegang pada keputusan dan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh DPP.