Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: Apakah penerapan opsen pajak ini akan meningkatkan tagihan pajak kendaraan bermotor, baik untuk mobil maupun sepeda motor?
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah tambahan pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi berhak memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB), sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Besaran opsen yang dapat dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima oleh pemprov.
Penjelasan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), menegaskan bahwa penerapan opsen pajak ini tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak. Menurutnya, “Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan.”
Hal ini disebabkan oleh penurunan tarif PKB dan BBNKB yang juga diatur dalam UU HKPD. Misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2%, turun dari sebelumnya yang mencapai 2%. Dengan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Kepastian Penerimaan untuk Daerah
Lydia juga menjelaskan bahwa opsen pajak memberikan kepastian penerimaan bagi Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dalam UU 1/2022, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya. Dengan demikian, provinsi hanya berhak atas 1,2%, sementara kabupaten/kota langsung menerima 66% dari pajak yang terutang.
Persiapan Pelaksanaan Kebijakan
Rizki Widiasmoro, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen. Kemendagri meminta pemerintah daerah untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan BBNKB, termasuk mengatur sinergi pemungutan opsen yang harus diselesaikan paling lambat pada Oktober 2024.
Rizki menambahkan, “Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambat diselesaikan, mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025.”
Dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 5 Januari 2025, masyarakat diharapkan tidak akan merasakan peningkatan beban pajak. Sebaliknya, penurunan tarif pajak yang diiringi dengan kepastian penerimaan bagi daerah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Persiapan yang matang dari pemerintah daerah juga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.