Benarkah Haji Tak Lagi Wajib bagi Orang Indonesia? Sebuah Tinjauan Kritis terhadap Pernyataan Dr. Erwandi Tarmizi

Beberapa waktu belakangan, jagat media sosial sempat diguncang pernyataan mengejutkan dari Dr. Erwandi Tarmizi. Dalam sebuah potongan video ceramahnya, beliau menyampaikan bahwa haji sudah tidak wajib lagi bagi orang Indonesia saat ini, mengingat masa tunggu yang sangat panjang dan kondisi sistemik yang tidak mendukung. Pernyataan ini tentu membuat banyak pihak kaget, sebab haji adalah salah satu dari lima rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.

Namun, seperti biasa, dalam menyikapi hal-hal seperti ini, kita tidak bisa sekadar mengandalkan reaksi emosional. Mari kita dengarkan, simak, dan nilai isi pernyataan tersebut dengan tenang, proporsional, dan tentu saja berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, serta pendapat para ulama yang kompeten. Ternyata, ada beberapa poin yang layak untuk diapresiasi, dan tidak sedikit pula yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah umat.

Pernyataan pertama yang menjadi pusat perhatian adalah bahwa lamanya masa tunggu haji di Indonesia menggugurkan kewajiban haji itu sendiri. Masa antre yang bisa mencapai 20 hingga 50 tahun dianggap membuat syarat istitha’ah (kemampuan) menjadi tidak terpenuhi.

Namun, benarkah demikian? Dalam surat Ali Imran ayat 97, Allah dengan tegas menyatakan bahwa haji diwajibkan bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Mayoritas ulama tafsir dan fikih sepakat bahwa kemampuan di sini mencakup biaya, kesehatan fisik, keamanan perjalanan, dan juga kesiapan administratif—yakni, mendaftar secara sah dan mengikuti proses yang berlaku.

Artinya, seseorang yang sudah memiliki biaya dan mendaftar haji secara resmi, meskipun keberangkatannya masih puluhan tahun lagi karena sistem kuota, tetap dianggap telah memenuhi kewajiban syar’i-nya. Dia tidak berdosa karena belum berangkat, sebab hambatannya bukan keinginan pribadi, melainkan sistem negara yang membatasi jumlah kuota tiap tahun. Maka kesimpulan bahwa “haji tidak wajib lagi bagi WNI karena masa tunggu” adalah kesimpulan yang tidak tepat jika ditinjau dari kaidah fikih.

Dr. Erwandi juga mengutip pernyataan dari seorang rekan konsultan syariah di Bank Al Rajhi, Arab Saudi, yang katanya menyampaikan bahwa haji tidak lagi wajib bagi orang Indonesia karena lamanya antrean. Di sini, kita perlu kembali ke prinsip dasar: dalam urusan hukum Islam, yang dijadikan rujukan bukan kata seorang teman, sebaik apapun kedudukannya, tetapi dalil yang sahih dan pendapat ulama yang mu’tabar. Hingga hari ini, tidak ada fatwa resmi dari Lajnah Daimah Saudi atau ulama seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin yang menyatakan bahwa antrean panjang menggugurkan kewajiban haji. Yang mereka sampaikan justru sebaliknya: jika seseorang sudah mendaftar dan mampu, maka ia telah melakukan kewajiban, dan tinggal menunggu giliran berangkat tanpa dosa.

Di sisi lain, kritik beliau terhadap sistem dana talangan haji patut mendapat apresiasi. Dalam buku beliau “Harta Haram Muamalat Kontemporer”, Dr. Erwandi telah lama menyoroti praktik pembiayaan haji yang mengandung riba dan gharar. Ini adalah bentuk keberanian ilmiah yang perlu dihargai. Skema dana talangan memang sering kali menjadikan ibadah suci ini sebagai ladang komersialisasi, bahkan menyuburkan spekulasi. Hal ini tak hanya bermasalah secara syariah, tetapi juga mengganggu keadilan akses haji bagi masyarakat yang benar-benar mampu.

Namun, dari sini muncul pernyataan kontroversial berikutnya: bahwa karena sistem penuh dengan riba dan penundaan, maka yang berdosa adalah negara, bukan rakyat, dan dari situ ditarik kesimpulan bahwa rakyat tidak lagi wajib haji. Pernyataan ini terdengar membebaskan, tetapi secara fikih sangat bermasalah. Dalam Islam, tanggung jawab pribadi (taklif syar’i) tidak gugur hanya karena sistem buruk. Allah berfirman, “Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164). Maka, jika seseorang mampu dan lalai mendaftar, ia tetap menanggung tanggung jawabnya, meski negara punya andil dalam kesemrawutan sistem.

Kritik beliau terhadap jalur haji “cepat berangkat” seperti visa furoda, ziyarah, atau haji dakhili juga perlu ditanggapi bijak. Beliau menyebut furoda sebagai “judi gaya baru” karena tidak ada jaminan keberangkatan. Ini ada benarnya bila mengacu pada banyak kasus penipuan. Visa mujamalah memang rawan penyalahgunaan, apalagi jika diproses oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun demikian, jika jalurnya legal dan prosedural, serta tidak melanggar aturan Saudi maupun prinsip syariah, maka tidak semua bentuk haji furoda otomatis haram. Yang perlu ditolak adalah penipuannya, bukan ibadah hajinya.

Demikian pula soal haji khusus yang menggunakan skema riba. Di sini, lagi-lagi kita sepakat. Bila seseorang mengambil pembiayaan haji dari lembaga keuangan konvensional berbunga, maka transaksi ribanya haram, meskipun hajinya tetap sah (jika tidak dalam keadaan sengaja berdosa). Maka, umat Islam wajib selektif dan memastikan akad-akad muamalahnya sesuai syariat. Ustadz Erwandi benar dalam menyoroti celah-celah praktik muamalah yang kotor, dan ini menjadi pengingat penting bagi kita semua.

Sayangnya, penutup dari semua kritik ini justru memunculkan kesimpulan yang menyesatkan: bahwa karena beratnya jalan haji, maka umat Indonesia cukup menggantinya dengan umrah Ramadhan. Ini jelas perlu diluruskan. Memang benar ada hadis yang menyebut:

“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji.” (HR. Bukhari)

Namun para ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Hanbali, hingga Maliki sepakat bahwa kesetaraan di sini hanya dalam hal pahala, bukan dalam hukum kewajiban. Umrah Ramadhan adalah ibadah agung, tapi tidak bisa menggugurkan kewajiban haji. Ini adalah dua ibadah yang berbeda secara status dan tujuan.

Sebagai penutup, kita juga perlu menghargai niat baik Dr. Erwandi. Bahwa beliau tidak sedang mempromosikan travel, tidak mencari keuntungan komersial, dan berusaha menjadi independen—itu semua patut diapresiasi. Tapi tentu, keberanian dalam menyampaikan kritik harus diimbangi dengan ketelitian dalam menimbang hukum, apalagi menyangkut rukun Islam yang menjadi tiang penyangga agama.

Kesimpulannya, haji tetap wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Masa tunggu, sistem birokrasi, dan kekacauan manajemen tidak menggugurkan kewajiban, tapi hanya menunda pelaksanaan. Solusinya bukan dengan menyerah atau mengganti haji dengan umrah, tapi dengan terus berikhtiar, mendaftar secara sah, dan menanti giliran sambil berdoa. Karena pada akhirnya, Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sesuai kemampuannya.

Wallahu a’lam.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *