Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan kebijakan menarik yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dalam upaya melindungi daya beli masyarakat, pemerintah akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025.
“Sebagai bagian dari insentif, kami akan memberikan diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Senin, 16 Desember 2024.
Kebijakan ini akan berdampak positif bagi sekitar 81,4 juta rumah tangga, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Dengan nilai insentif yang mencapai Rp12,1 triliun, langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak dari kenaikan PPN.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa air bersih tidak akan dikenakan PPN, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp2 triliun. Namun, bagi pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA, PPN tetap akan dikenakan sebesar 12 persen.
Dalam acara tersebut, Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, turut hadir dan menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan diskon listrik ini. Ia menegaskan bahwa PLN siap untuk melaksanakan kebijakan ini dan melakukan penyesuaian bagi pelanggan yang terkena dampak.
“PPN untuk tarif listrik hanya dikenakan kepada pelanggan rumah tangga yang termasuk dalam kategori terkaya di antara struktur pelanggan kami,” ungkap Darmawan.
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, serta menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi yang ada.

