Pemerintah berencana menerapkan kebijakan campuran etanol 10 persen (E10) dalam seluruh jenis bensin, kecuali solar. Program ini disebut langkah menuju kemandirian energi dan penurunan emisi karbon. Tapi di balik niat baik itu, muncul pertanyaan besar: sebersih apa energi yang disebut “hijau” ini?
Ambisi Energi Baru
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, penerapan etanol 10 persen butuh bahan baku lokal dalam jumlah besar. Pemerintah menyiapkan lahan hingga tiga juta hektar, satu juta di antaranya untuk tebu di Merauke. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden 40 Tahun 2023 tentang percepatan pengembangan bioetanol berbasis tebu.
Kementerian ESDM menargetkan produksi etanol naik lima kali lipat agar cukup untuk seluruh pasokan BBM nasional dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Etanol bisa dibuat dari tebu, singkong, atau jagung melalui fermentasi alami. Negara seperti Inggris, Australia, dan Amerika Serikat sudah lama memakai bensin campuran etanol hingga 10–15 persen. Indonesia disebut sudah siap menyusul.
Masalah Mesin dan SPBU Swasta
Salah satu isu yang muncul dalam perdebatan publik adalah potensi kerusakan mesin akibat etanol. Pendapat ini sebagian benar. Etanol bisa merusak komponen logam dan karet pada kendaraan lama, terutama yang diproduksi sebelum 2006. Namun kendaraan modern sudah dirancang dengan sistem bahan bakar tahan etanol.
Data dari Kementerian ESDM dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan, sekitar 85 persen kendaraan di Indonesia kompatibel dengan E10. Artinya, risiko kerusakan mesin kini jauh berkurang.
SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo dikabarkan menolak pasokan BBM Pertamina yang sudah dicampur etanol. Alasannya bukan karena etanol berbahaya, tapi karena mereka memerlukan base fuel murni untuk meracik produk sendiri. Jika bahan bakar mentah sudah bercampur etanol, kualitas dan formula eksklusif mereka bisa terganggu. Jadi ini soal standar produksi dan kontrol mutu, bukan penolakan terhadap etanol itu sendiri.
Krisis Pasokan dan Ancaman Impor
Untuk skala nasional, kapasitas produksi etanol Indonesia masih rendah, sekitar 500 ribu kiloliter per tahun, sementara kebutuhan untuk E10 mencapai 2,5 juta kiloliter.
Akibatnya, impor etanol melonjak. Setelah Permendag 16 Tahun 2025 membuka keran impor, penggilingan tebu lokal di beberapa daerah justru berhenti sementara karena kalah harga dengan produk impor. Kondisi ini membuat target kemandirian energi justru kontradiktif: negara ingin mengurangi impor minyak, tapi bisa tergantung pada impor etanol.
Di Balik Energi Hijau: Konflik Lahan
Kebijakan pengembangan tebu skala besar di Merauke jadi sorotan. Sejak awal, proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dikritik oleh WALHI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Mereka menyebut proyek itu merusak ekosistem hutan, rawa, dan wilayah hidup masyarakat adat.
Sekitar satu juta hektar lahan—dua kali luas Pulau Bali—akan diubah menjadi kebun tebu dan tanaman energi. Sebagian besar wilayah ini sebelumnya merupakan hutan alam dan kebun sagu masyarakat setempat.
Pemerintah berargumen bahwa lahan yang dipakai adalah non-hutan produktif dan sudah melalui izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi fakta di lapangan menunjukkan, banyak warga belum mendapat kompensasi layak. Proses konsultasi publik minim, dan konflik agraria mulai muncul di kampung-kampung sekitar lokasi perkebunan.
Aktivis WALHI menyebut fenomena ini sebagai “energi bersih tapi kotor”. Secara emisi, etanol memang lebih ramah dibanding bensin murni. Namun bila produksinya menebangi hutan, merampas tanah adat, dan menimbulkan limbah baru, hasil akhirnya justru bertolak belakang dengan prinsip keberlanjutan.
Contoh Kasus: Limbah Etanol di Sukoharjo
Di Bekonang, Sukoharjo, industri alkohol rumahan sudah lama beroperasi. Dari proses fermentasi itu, tiap hari muncul 7.000–10.000 liter limbah cair (badeg). Limbah ini mengalir ke saluran irigasi dan sungai, merusak sawah dan tanaman warga.
Warga pernah melakukan mediasi dengan pengusaha dan pemerintah daerah, tapi masalah belum tuntas.
Kasus ini menunjukkan satu hal penting: tanpa pengawasan ketat, bioetanol bisa menimbulkan polusi baru di tingkat lokal, terutama bila limbahnya tidak dikelola dengan benar.
Potensi Ekonomi yang Tak Boleh Diabaikan
Meski penuh tantangan, proyek etanol juga punya sisi positif. Indonesia bisa menghemat miliar rupiah per hari dari impor minyak bila program E10 berjalan lancar.
Petani tebu bisa memperoleh pasar baru dengan harga lebih stabil, sementara pemerintah mendapat tambahan sumber energi dalam negeri.
Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (ASPEI) menyatakan siap mendukung kebijakan ini, asalkan arah kebijakan dan kepastian investasi jelas.
Artinya, secara ekonomi program ini masuk akal—asal tata kelolanya transparan dan berkeadilan.
Tantangan Etika dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM telah menyiapkan regulasi berbasis HAM untuk sektor energi dan sumber daya alam. Tujuannya agar pembangunan energi baru tidak mengorbankan masyarakat adat atau lingkungan. Tapi sejauh ini, kebijakan di lapangan belum menunjukkan hasil nyata.
Jika pemerintah ingin bioetanol benar-benar “bersih”, maka keberlanjutan sosial harus jadi bagian dari kebijakan energi, bukan sekadar tambahan di atas kertas.
Energi Hijau Harus Juga Adil
Transisi energi adalah keharusan, bukan pilihan. Tapi transisi itu hanya berarti jika tidak mengorbankan mereka yang paling lemah.
Kebijakan etanol 10 persen akan berhasil bila pemerintah mampu menjaga tiga hal penting:
-
Keadilan lingkungan – jangan menebang hutan demi bahan bakar.
-
Keadilan sosial – libatkan masyarakat dalam keputusan dan beri kompensasi adil.
-
Keadilan ekonomi – lindungi produsen lokal agar tidak kalah oleh impor.
Etanol bisa jadi bahan bakar masa depan. Tapi jika jalan menuju ke sana diaspal dengan kebijakan yang gegabah dan produksi yang merusak, maka “energi hijau” hanya akan menjadi wajah baru dari kerakusan lama.