Tambang Arab VS Indonesia

Tambang; Menggali Berkah atau Menggali Luka?

Studi Perbandingan Pengelolaan Tambang di Arab Saudi dan Indonesia dalam Perspektif Syariat dan Kesejahteraan Rakyat

I. Tambang sebagai Urat Nadi Bangsa

Tambang bukan sekadar soal cadangan emas atau bijih nikel. Ia adalah urat nadi ekonomi, sumber energi, dan juga potensi konflik yang menyulut ketimpangan. Dalam dunia modern, negara-negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) justru kerap terjebak dalam apa yang disebut “kutukan sumber daya”—yakni ketika limpahan kekayaan malah menciptakan kemiskinan, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan struktural.

Namun tidak semua negara mengelola tambangnya dengan cara yang sama. Arab Saudi dan Indonesia, dua negara dengan mayoritas Muslim dan kekayaan tambang yang besar, menunjukkan pendekatan yang sangat berbeda. Arab Saudi mulai mengelola tambangnya secara strategis, terintegrasi dengan hukum Islam, dan diarahkan demi kemaslahatan rakyat. Sementara Indonesia, meski lebih dulu mengenal demokrasi, masih terjebak dalam pola kolonial: ekspor mentah, penguasaan asing, konflik lahan, dan ketimpangan distribusi hasil tambang.

Tulisan ini berusaha menyajikan perbandingan mendalam antara Arab Saudi dan Indonesia dalam pengelolaan tambang, dari sisi hukum, strategi negara, kesejahteraan rakyat, hingga kepatuhan terhadap prinsip syariat Islam.

II. Arab Saudi – Tambang dalam Bingkai Syariah dan Strategi Negara

1. Visi 2030 dan Reformasi Tambang

Arab Saudi meluncurkan Visi 2030 untuk mendiversifikasi ekonominya, menjauh dari ketergantungan pada minyak. Sektor tambang menjadi pilar ketiga ekonomi nasional. Targetnya: menaikkan kontribusi sektor tambang ke PDB dari $17 miliar menjadi $75 miliar pada tahun 2030. Ini bukan sekadar target ekonomi, tetapi bagian dari transformasi struktural.

Pada 2020, Saudi mengesahkan Undang-Undang Pertambangan baru yang memberi kepastian hukum, transparansi, dan membuka ruang investasi asing tanpa mengorbankan kendali negara. Pemerintah juga membangun kota industri seperti Ras Al-Khair dan Wa’ad Al-Shamal untuk mempercepat hilirisasi tambang.

2. Tambang sebagai Milkiyyah ‘Ammah

Dalam hukum Islam, tambang besar adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah), dan negara hanya bertindak sebagai pengelola amanah. Hadis Rasulullah SAW menyebutkan:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput” (HR. Abu Dawud).

Arab Saudi menjadikan prinsip ini sebagai dasar kebijakan. Pendapatan tambang tidak dimiliki pribadi atau keluarga kerajaan, tetapi dimasukkan dalam anggaran negara untuk subsidi pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

3. Hilirisasi dan Kemandirian Industri

Saudi tidak hanya menggali, tetapi juga mengolah. Pabrik aluminium, pupuk fosfat, dan logam langka dibangun untuk memberi nilai tambah dan membuka lapangan kerja. Ini sejalan dengan kaidah fiqih maslahah mursalah: kebijakan negara harus membawa manfaat umum.

4. Keberlanjutan dan Lingkungan

Islam melarang kerusakan lingkungan (fasad fil ardh). Karena itu, tambang di Saudi wajib menjalani audit lingkungan, reklamasi pasca tambang, dan efisiensi energi. Ma’aden, perusahaan tambang BUMN, menggunakan air daur ulang dan energi bersih di fasilitasnya.

5. Distribusi Hasil dan Kesejahteraan

Hasil tambang Saudi digunakan untuk program sosial, beasiswa, subsidi kebutuhan pokok, dan pembangunan kota terpencil. Data tahun 2023 mencatat lebih dari 70% anggaran pembangunan wilayah utara berasal dari sektor tambang.

 

III. Indonesia – Kutukan SDA di Tanah Surga

1. Paradoks Kekayaan dan Kemiskinan

Indonesia adalah rumah bagi tambang tembaga terbesar (Grasberg), cadangan nikel dunia, batu bara, emas, dan timah. Namun menurut data BPS dan laporan Bank Dunia, kawasan kaya tambang seperti Papua, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah justru memiliki angka kemiskinan dan ketimpangan tinggi. Ini menandakan bahwa hasil tambang tidak mengalir ke rakyat.

2. Warisan Kolonial dan Ekspor Mentah

Sejak zaman Belanda, Indonesia mengeksploitasi tambang untuk kepentingan asing. Sayangnya, pola itu berlanjut. Puluhan tahun tambang dikelola oleh perusahaan asing (Freeport, Vale, Newmont), dengan sistem kontrak karya yang merugikan negara. Hingga UU Minerba 2020 disahkan, Indonesia masih mengekspor bahan mentah.

3. Kepemilikan Asing dan Ketiadaan Amanah

Jika dalam Islam, tambang adalah milik umum, di Indonesia tambang bisa dikuasai swasta atau korporasi asing. Negara tidak bertindak sebagai pengelola amanah, tetapi sebagai fasilitator investasi. Tidak ada konsep zakat tambang, tidak ada distribusi langsung ke rakyat.

4. Konflik Sosial dan Lingkungan

Ratusan kasus konflik lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang terjadi tiap tahun. Hutan adat dibabat, sungai tercemar, dan desa-desa tergusur. Tidak ada jaminan sosial yang kuat untuk masyarakat sekitar tambang. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam: “Jangan kamu membuat kerusakan di muka bumi” (QS Al-A’raf: 56).

5. Minim Hilirisasi, Minim Manfaat

Indonesia baru belakangan ini mendorong hilirisasi (seperti nikel menjadi baterai). Namun sebagian besar masih dalam kendali asing atau konglomerasi. Nilai tambah rendah, tenaga kerja lokal tersisih, dan sebagian besar profit lari ke luar negeri.

IV. Analisis Perbandingan Syariah dan Kesejahteraan

Aspek Arab Saudi Indonesia
Landasan hukum tambang Syariat Islam (milkiyyah ‘ammah) UU Minerba (sekuler, pro pasar)
Kepemilikan SDA Dikuasai negara untuk rakyat Bisa dimiliki korporasi swasta/asing
Pengelolaan hasil tambang Maslahat rakyat: subsidi, pendidikan APBN parsial, banyak bocor
Hilirisasi Terintegrasi & maju Terlambat & belum mandiri
Lingkungan & reklamasi Wajib audit & pemulihan Lemah, sering diabaikan
Konflik sosial Minim, proyek negara Banyak konflik lahan
Kesejahteraan wilayah tambang Naik signifikan Tetap miskin atau tertinggal

V. Jalan ke Depan – Tambang dalam Kerangka Iman dan Akal

Pengelolaan tambang seharusnya tidak hanya berbasis pasar, tetapi juga berbasis iman dan keadilan. Arab Saudi menunjukkan bahwa syariat bukan penghambat pembangunan, melainkan justru fondasi moral dan sistemik yang kuat untuk menciptakan keadilan.

Indonesia bisa belajar:

  • Menempatkan SDA sebagai amanah rakyat, bukan komoditas investasi.
  • Mengembangkan kebijakan berbasis maslahah dan milkiyyah ‘ammah.
  • Menjamin distribusi hasil tambang kepada rakyat secara langsung.
  • Mengintegrasikan audit syariah dalam bisnis pertambangan.
  • Memperkuat BUMN tambang dengan akuntabilitas publik dan amanah syariah.

 

Tambang, Amanah atau Laknat?

Tambang bisa jadi berkah, jika dikelola dengan iman dan akal. Tapi bisa jadi laknat, jika dikuasai rakus, oligarki, dan disertai kerusakan. Arab Saudi dengan segala kekurangannya, mulai menapaki jalan yang selaras dengan maqashid syariah. Sementara Indonesia harus berani meninjau ulang cara pandang dan sistem hukum yang selama ini melepaskan tambang dari nilai-nilai agama.

“Sesungguhnya dunia ini hijau dan manis, dan Allah menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, maka lihatlah bagaimana kalian berbuat.” (HR. Muslim)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *