Terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri, saya yakin semua rekan-rekan sudah mengetahui bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani. Dari empat tersangka ini, tiga di antaranya sudah menjalani proses hukum, sementara Harun Masiku masih dalam pencarian.
Proses penyidikan terhadap perkara ini dilakukan secara serius dan tanpa mengenal waktu. KPK telah melakukan banyak koordinasi dengan berbagai pihak untuk menemukan bukti keterlibatan saudara HK, yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI, yang merupakan orang kepercayaan saudara HK, dalam perkara ini. Berikut adalah poin-poin penjelasan terkait perbuatan saudara HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani:
-
Penempatan Harun Masiku: HK berusaha menempatkan Harun Masiku di Dapil 1 Sumatera Selatan, meskipun Harun berasal dari Sulawesi Selatan.
-
Suara dalam Pemilihan Legislatif 2019: Dalam proses pemilihan legislatif 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, sedangkan calon atas nama Rizki Aprilia mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya, suara yang diperoleh dari almarhum Nasarudin Kemas jatuh kepada Rizki Aprilia sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Upaya Memenangkan Harun Masiku: HK melakukan berbagai upaya untuk memenangkan Harun Masiku, termasuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung dan menandatangani surat permohonan pelaksanaan putusan judicial review. Setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut, sehingga HK meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
-
Permintaan Mundur Rizki Aprilia: HK juga berupaya agar Rizki Aprilia mau mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku, namun upaya tersebut ditolak. HK pernah memerintahkan Saiful Bahri untuk menemui Rizki Aprilia di Singapura dan meminta agar Rizki mundur, tetapi permintaan tersebut juga ditolak.
-
Penyuapan kepada Komisioner KPU: Setelah upaya-upaya tersebut tidak berhasil, HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI untuk melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani. Wahyu Setiawan merupakan kader partai yang menjabat sebagai komisioner KPU. Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk meminta memenuhi dua usulan, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.
-
Bukti Penyuapan: Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari HK. HK mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. HK juga mengatur DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan surat permohonan fatwa kepada KPU.
-
Surat Perintah Penyidikan: KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor 153/K.00.01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024. Surat ini berisi uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.