Poligami dalam Islam: Antara Syariat dan Keadilan

Poligami dalam Islam: Antara Syariat dan Keadilan

“Belajarlah ilmu Agama sampai kalian paham bahwa sejarah turunnya Ayat tentang Poligami itu untuk mengurangi istri, bukan menambah istri.”

Ungkapan ini bukan hanya sindiran sosial, tetapi sebuah ajakan untuk merenung lebih dalam tentang esensi syariat Islam—khususnya dalam hal poligami. Mari kita lihat langsung ke sumbernya: Al-Qur’an.

Ayat tentang Poligami

Ayat yang paling jelas membahas poligami adalah Surah An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

Makna di Balik Ayat

1. Konteks Sosial Turunnya Ayat

Ayat ini tidak turun untuk “menyemangati” kaum lelaki agar menikah banyak, melainkan untuk membatasi praktik poligami yang saat itu tidak terkendali. Di zaman jahiliah, laki-laki bebas menikah sebanyak-banyaknya tanpa aturan. Islam datang untuk mengatur dan mempersempit ruang kerugian bagi perempuan—terutama anak yatim.

2. Keutamaan Keadilan

Kunci utama dalam ayat ini adalah frasa:

“Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka cukup satu.”

Ini bukan catatan kaki, tapi inti dari ayat. Bahkan dalam ayat 129 dari surat yang sama, Allah menegaskan:

“Kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kamu, walaupun kamu sangat ingin demikian…” (QS. An-Nisa: 129)

Maka, jelas bahwa monogami adalah bentuk yang lebih aman dan dianjurkan, kecuali jika ada alasan syar’i yang mendesak dan pria tersebut benar-benar mampu berlaku adil secara lahir dan batin.

3. Tujuan Bukan Menambah, Tapi Menjaga

Ayat ini hadir untuk:

  • Melindungi hak perempuan yatim.

  • Menjaga struktur keluarga dari ketimpangan dan ketidakadilan.

  • Membangun pernikahan atas dasar tanggung jawab, bukan nafsu.

Penutup

Poligami bukan hak mutlak yang bisa diambil kapan saja. Ia adalah rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu, dengan syarat ketat. Jika dipraktikkan tanpa ilmu, tanpa adil, dan hanya berdasarkan keinginan pribadi, maka itu bukan bentuk ibadah—melainkan potensi kezaliman.

Belajarlah agama dengan benar, pahami konteks ayat, dan jangan lupa: Islam selalu berpihak pada keadilan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *