Di negeri dengan jargon “Berani Jujur Hebat”, seorang pegawai yang jujur ternyata hanya hebat dalam satu hal: menjadi tersangka.
Namanya Tri Yanto. Bukan tokoh fiktif, bukan juga tokoh revolusioner yang ditulis di buku-buku sejarah SMA. Ia hanyalah mantan pegawai Baznas Jawa Barat. Tapi entah bagaimana, ia berhasil melakukan dua hal yang sangat tidak disarankan di republik ini: membongkar dugaan korupsi, dan menggunakan logika.
Dua hal itu, tentu saja, membuatnya berhadapan dengan pasal-pasal hukum yang biasanya lebih akrab digunakan untuk hacker dan penyebar hoaks, bukan pelapor korupsi. Maka jadilah ia tersangka, bukan karena mencuri dana zakat, tapi karena membocorkan dokumen tentang dana zakat yang diduga dicuri.
Menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat, Yanto disangka melakukan “illegal access” dan menyebarkan dokumen rahasia. Polisi bahkan telah memeriksa 10 saksi, termasuk dua “saksi ahli”. Belum jelas ahli dalam hal apa, tetapi publik cukup maklum bahwa dalam kasus seperti ini, keahlian tidak selalu berkorelasi dengan keadilan.
Whistleblower atau “Pelanggar Etika”?
Tri Yanto melakukan pelaporan ke internal Baznas dan ke Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Artinya, dia memilih jalur resmi, jalur prosedural, bukan membuat utas Twitter atau video TikTok. Tapi yang terjadi setelahnya malah seperti cerita lama yang diputar ulang: pelapor malah dilaporkan.
Baznas menuduh Yanto membocorkan rahasia lembaga. Padahal yang disebut rahasia itu adalah dugaan penggelapan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD senilai Rp 3,5 miliar. Di negeri normal, data semacam itu masuk kategori kepentingan publik. Tapi di negeri ini, publik kadang diposisikan hanya sebagai penerima takdir, bukan pemilik informasi.
Maka, menjadi whistleblower di Indonesia bukan hanya pekerjaan berisiko tinggi, tapi juga sangat tidak disarankan tanpa asuransi hukum dan tabungan moral yang sangat tebal.
Kisah Klasik: Yang Mengungkap Dihukum, Yang Diselidiki Menghilang
Ada ironi yang terlalu familiar di kasus ini. Ketika seseorang melaporkan kejanggalan keuangan lembaga negara, institusi yang seharusnya menyelidiki kejanggalan itu justru sibuk mencari tahu: siapa yang membocorkannya?
Seolah-olah membocorkan dugaan korupsi adalah kejahatan yang lebih besar daripada korupsinya itu sendiri. Ini seperti seseorang yang melihat kebakaran, melaporkannya ke pemadam, lalu disidang karena membunyikan alarm terlalu keras.
Yanto bahkan tidak ditahan. Polisi bilang penyidikan tetap berlanjut. Tapi ketidakadilan tidak selalu datang dalam bentuk borgol. Kadang cukup lewat pasal-pasal yang menggantung dan status “tersangka” yang melumpuhkan hidup sosial dan profesional seseorang.
Dari Pemberantas Korupsi ke Pembasmi Pelapor
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ini sebagai bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Mereka mendesak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Tri Yanto. Tapi permintaan ICW ini seperti meminta waktu untuk berhenti: terdengar logis, tapi tidak punya kuasa eksekusi.
Dalam narasi hukum formal, Tri Yanto dianggap melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Tapi dalam narasi nalar publik, Tri Yanto hanya melakukan apa yang seharusnya: membongkar potensi kejahatan uang umat.
Pertanyaannya: jika whistleblower bisa dijerat dengan pasal pembocoran dokumen, maka apakah logika yang berlaku adalah: lebih baik korupsi tidak ketahuan daripada ketahuan dengan cara “salah”?
Pelajaran dari Baznas: Zakat itu Suci, Tapi Jangan Ditanya Detailnya
Baznas Jawa Barat belum memberikan penjelasan substansial soal isi laporan Yanto. Yang mereka lakukan justru melaporkan balik. Ini mempertegas satu prinsip penting dalam tata kelola lembaga publik kita: lebih penting menjaga citra institusi daripada memperbaiki substansinya.
Yanto bukan diberhentikan karena tidak bekerja dengan baik. Ia dipecat setelah laporannya dianggap “mengganggu”. Tidak dijelaskan ganggu apa: ganggu sistem, ganggu kenyamanan, atau ganggu rencana proyek tahun depan.
Mungkin benar kata pepatah, “Jangan terlalu banyak tahu kalau ingin tetap bekerja.”
Negeri Anti-Kebocoran dan Alibi Hukum yang Rapuh
Di negeri yang kerap menyematkan kata “transparan” dalam pidato dan brosur lembaga, kebocoran justru dianggap ancaman. Bukan kebocoran uang. Bukan kebocoran integritas. Tapi kebocoran informasi. Di sinilah hukum berfungsi bukan untuk menegakkan keadilan, tapi menjaga pintu agar jangan ada orang jujur masuk terlalu dalam.
Tri Yanto tidak membocorkan resep rahasia mie instan atau rencana rahasia negara soal pertahanan militer. Yang dia bocorkan adalah hal-hal seperti: mengapa dana zakat dan hibah rakyat bisa raib, dan kenapa tidak ada yang merasa kehilangan?
Tapi itu cukup membuatnya disangka melakukan illegal access. Pasal 48 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE. Pasal-pasal yang kerap menjadi andalan ketika seseorang membongkar kejanggalan, tapi tidak sesuai protokol: tidak melalui jalur diam dan tunggu saja.
Whistleblower: Di Antara Hukum dan Harapan
Indonesia memang punya UU Perlindungan Saksi dan Korban. Tapi sayangnya, perlindungan untuk whistleblower di negeri ini sering bersifat aspirasional: ada di undang-undang, jarang terlihat di lapangan. Banyak pelapor yang justru kehilangan pekerjaan, mengalami tekanan, hingga dijerat balik dengan pasal lain.
Yanto adalah contoh nyata. Setelah melapor, dia dipecat tanpa alasan jelas. PHK diam-diam, tanpa peringatan, tanpa sidang etik. Dia sudah berstatus pegawai tetap, tapi permanensi status di lembaga seperti Baznas Jabar rupanya kalah oleh ketidaknyamanan atasan terhadap kejujuran.
Zakat dan Transparansi: Dua Kata yang Masih Takut Saling Bertemu
Zakat dalam Islam adalah bentuk kebaikan yang bersandar pada kepercayaan. Karena itu, pengelolaan dana zakat seharusnya dilakukan dengan akuntabilitas yang nyaris sempurna. Tapi dalam praktiknya, banyak lembaga zakat di Indonesia yang berjalan seperti koperasi pribadi, di mana transparansi adalah musuh pertama, dan audit hanyalah rutinitas tahunan.
Baznas adalah lembaga negara. Dana zakat yang dikelolanya berasal dari umat. Tapi ketika ada yang bertanya ke mana dana itu mengalir, jawabannya bisa berupa pasal pidana.
Padahal, di zaman serba digital ini, orang bisa melacak status pengiriman barang belanja online dalam hitungan detik. Tapi untuk melacak dana zakat, kita perlu pasrah, sabar, dan—jika terlalu penasaran—siap-siap dilaporkan.
Ironi Penegakan Hukum: Ketika Hukum Tak Lagi Netral
Penegakan hukum dalam kasus ini tampaknya tidak dimulai dari pelaporan korupsi, tapi dari laporan balasan atas pelaporan korupsi. Ini membuat masyarakat bertanya: apakah hukum bekerja atas dasar kebenaran, atau berdasarkan siapa yang lebih dulu melapor?
Kepolisian Jawa Barat menyatakan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, 10 saksi sudah diperiksa, dan mereka masih menunggu berkas lengkap. Namun hingga kini, dugaan korupsi yang dilaporkan Yanto belum pernah terdengar sedang diselidiki secara serius.
Dalam sistem ideal, pelaporan dugaan korupsi seharusnya membuka dua jalur paralel: jalur penegakan hukum terhadap yang dilaporkan, dan jalur perlindungan terhadap pelapor. Tapi dalam praktiknya, hanya satu jalur yang tampak jelas: penindakan terhadap pelapor.
LBH dan ICW Bersuara: Tapi Siapa yang Mendengar?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menyebut kasus Yanto sebagai bentuk kriminalisasi. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyuarakan desakan agar polisi menghentikan penyidikan.
Tapi suara-suara ini, meskipun masuk akal, sering kali hanya bergema di antara mereka sendiri. Pemerintah diam. Pimpinan Baznas diam. Lembaga pengawas internal yang dulu menerima laporan Yanto pun memilih bersembunyi di balik prosedur.
Kritik dan desakan masyarakat sipil sudah seperti notifikasi spam dalam sistem hukum kita: muncul terus, tapi jarang dibuka.
Negara yang Tak Ramah Orang Jujur
Sudah bukan rahasia, menjadi jujur di Indonesia adalah tindakan ekstrem. Membongkar korupsi bisa lebih berbahaya daripada korupsinya sendiri. Tri Yanto bukan satu-satunya. Sebelumnya ada banyak nama yang mengalami nasib serupa: pegawai yang dipecat karena menolak manipulasi laporan, auditor yang dikriminalisasi karena bersuara, hingga jaksa yang dikucilkan karena menolak “bermain.”
Negara ini tidak kekurangan hukum. Yang kurang adalah keberanian untuk menegakkannya tanpa pandang bulu. Apalagi jika bulunya berasal dari tokoh lembaga religius.
Akhir Kata: Tentang Peluit yang Tidak Lagi Ditiup
Tri Yanto hanya ingin zakat digunakan sebagaimana mestinya. Tapi alih-alih diberi apresiasi, ia justru dikenakan pasal. Negara yang seharusnya melindunginya, justru membiarkannya digilas prosedur hukum.
Jika peluit tidak boleh ditiup karena bisa dianggap “illegal access”, maka pelaporan korupsi hanya akan menjadi teori di seminar, bukan praktik di lapangan.
Satu demi satu pelapor bungkam. Lembaga-lembaga diam. Dana zakat tetap mengalir—entah ke mana. Tapi yang pasti, bukan ke tangan orang jujur seperti Yanto.
Dalam semangat keadilan, kami mengingatkan bahwa segala bentuk pelaporan korupsi adalah bagian dari hak warga negara. Dan jika sistem hukum kita menjadikan kejujuran sebagai musuh, maka yang perlu diadili bukan hanya pelapor, tapi seluruh cara berpikir sebuah negara.
