Perjudian di Indonesia telah menjadi topik yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat selama beberapa dekade. Dari legalitasnya di masa lalu hingga tantangan yang dihadapi saat ini, perjudian telah mempengaruhi kehidupan banyak orang. Artikel ini akan membahas sejarah perjudian di Indonesia, termasuk cerita-cerita unik yang melibatkan individu dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
Kasus Menghilangnya Sutiman
Salah satu kisah yang mencolok adalah kasus Sutiman, seorang warga Gandaria, Jakarta Selatan, yang menghilang bersama keluarganya setelah memenangkan undian sosial berhadiah pada tahun 1986. Sutiman, yang merupakan penjual bakso keliling, mendapatkan hadiah sebesar Rp200 juta (setara dengan Rp3,7 miliar saat ini) dari Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial. Namun, keberuntungan ini justru membawa bencana. Setelah memenangkan hadiah, Sutiman dan keluarganya diteror oleh banyak orang, termasuk oknum kepolisian, yang ingin mendapatkan bagian dari uang tersebut. Akibatnya, mereka terpaksa pindah dan hidup dalam persembunyian. Kasus ini menunjukkan sisi kelam dari perjudian yang sering kali tidak terlihat oleh masyarakat.
Sejarah Perjudian di Indonesia
Sejarah perjudian di Indonesia tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Pada masa pemerintahan Soekarno, perjudian sempat dilarang melalui Keputusan Presiden Nomor 113 tahun 1965. Namun, pada tahun 1968, perjudian kembali diizinkan dengan adanya undian dan lotre yang dikelola oleh pemerintah. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, bahkan melegalkan kasino sebagai sumber pendapatan pajak untuk membiayai pembangunan kota.
Meski demikian, pemerintah tidak henti-hentinya berupaya mengendalikan perjudian. Pada tahun 1974, Menteri Sosial Muhammad Syafaat meminta daerah untuk mengerem perjudian, namun berbagai bentuk undian tetap muncul. Pada tahun 1986, pemerintah memperkenalkan jenis undian baru bernama “Porkas” yang menimbulkan protes masyarakat, tetapi tetap dilanjutkan karena dianggap menguntungkan.
Kontroversi dan Penolakan
Seiring berjalannya waktu, perjudian terus menimbulkan kontroversi. Pada tahun 1993, muncul gerakan penolakan terhadap Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang dianggap merugikan masyarakat, terutama kalangan miskin. Majelis Ulama Indonesia bahkan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa SDSB adalah judi dan haram bagi umat Islam. Meskipun demikian, pemerintah tetap mempertahankan program ini karena pendapatannya yang besar.
Perjudian Online di Era Modern
Kini, dengan maraknya judi online, tantangan baru muncul. Pemerintah menghadapi kesulitan dalam memberantas perjudian yang semakin sulit dikendalikan. Banyak pihak mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari situasi ini dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah perjudian online.
Kesimpulan
Sejarah perjudian di Indonesia mencerminkan dinamika sosial dan kebijakan pemerintah yang kompleks. Dari kasus-kasus individu yang terjebak dalam perjudian hingga dampak sosial yang lebih luas, perjudian tetap menjadi isu yang relevan. Dengan tantangan baru seperti perjudian online, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi yang efektif. Apa pendapat Anda mengenai perjudian di Indonesia? Apakah Anda memiliki ide untuk mengatasi masalah ini? Tuliskan pendapat Anda di kolom komentar!